BATAM (HK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, telah mengumumkan ketersediaan stiker parkir berlangganan yang dapat dipesan mulai Senin (6/4/2024).
Salim, Kepala Dishub Kota Batam menyarankan agar masyarakat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub untuk memesan stiker parkir tersebut.
“Masyarakat sudah bisa mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memesan stiker parkir berlangganan ini,” ujar Salim dalam keterangan resminya.
Untuk memperoleh stiker parkir, pemilik kendaraan di Kota Batam harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Dishub. Pertama, mereka harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub.
Setelah itu, petugas akan melakukan penginputan data kendaraan ke dalam aplikasi parkir berlangganan.
Setelah proses registrasi selesai, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktifkan oleh petugas Dishub.
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada petugas Dishub di lokasi atau melalui transfer ke rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM).
“Jika membayar melalui Bank Riau Kepri ke rekening tersebut, jangan lupa menuliskan pada slip setoran pembayaran stiker langganan roda (2/4/6). Bukti setoran harus diserahkan kepada petugas Dishub,” tambah Salim.
Sementara itu, stiker parkir berlangganan ini hadir dalam berbagai warna yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Stiker untuk kendaraan roda dua memiliki warna biru laut, sementara stiker untuk kendaraan roda empat memiliki warna hijau muda, dan stiker untuk kendaraan roda enam berwarna kuning.
Setiap stiker dilengkapi dengan tulisan “Retribusi Parkir Berlangganan Kota Batam” beserta QR code, nomor stiker, serta logo Dishub dan logo Kota Batam.
Semua informasi ini ditampilkan dengan jelas pada stiker menggunakan bahan berkualitas.
Sumber: Batamnews