BATAM (HK) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menyatakan, terkait masalah parkir pihaknya mengunakan sistem bagi hasil dengan juru parkir (jukir).
“Kami hitung potensi disuatu lokasi tersebut, dan kami tetapkan target yang harus di setor oleh juru parkir itu perharinya, lebih dari setoran itulah untuk gaji mereka. Artinya di sana sistemnya 40 persen untuk kami, dan 60 persen buat mereka,” sebut Salim saat dihubungi Harian Haluan Kepri pada Senin (8/1/2024).
Jadi, tidak mungkin juru parkir tersebut tidak menyetor hasil parkir yang mereka dapatkan, karena di sana sudah ada perhitungannya.
Salim menyatakan bahwa setiap juru parkir memiliki setoran yang berbeda-beda, tergantung pada titik keramaian tempat parkir tersebut.
“Misal di titik itu ramai, maka kami tetapkan setorannya Rp 25 ribu dan tiketnya kami berikan sejumlah 25 ribu,” ucapnya.
Salim mengatakan, terkait gaji dari juru parkir tesebut, pihaknya tidak memberikan gaji kepada mereka, dan gajinya itu dari kelebihan yang harus disetorkan.
“Kami belum bisa menggaji juru parkir tersebut, sebab tidak ada dianggarkan di APBD. Jadi, gajinya mereka ambil sendiri dari kelebihan setorannya,” ucapnya.
Salim menyampaikan, ada 600 titik lokasi parkir resmi di daerah itu, untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Di ratusan titik lokasi parkir resmi tersebut, nantinya para juru parkir ini menarik retribusi parkir, dan hasilnya untuk PAD Kota Batam,” tutupnya. (nita)