Diberitakan sebelumnya, puluhan kendaraan terjaring razia di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Selasa (8/2/2022).
Razia yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB ini bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang, TNI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam.
Razia kendaraan yang dilakukan berupa pengecekan masa aktif surat-surat kendaraan, muatan yang dibawa, serta dimensi ukuran kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini juga berisi sosialisasi kepada para pengendara terkait pembayaran pajak bagi yang ingin segera membayarnya.
Baca juga: Warga Antusias Berlatih Uji Praktek SIM
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat-surat yang sudah habis masa aktifnya, ukuran dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan, dan muatan berlebih yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengingatkan masyarakat untuk sadar akan keamanan dan kenyamanan berkendara, terlebih yang membawa muatan besar dan banyak.
“Kita ikuti aturan yang ada. Contoh, kepemilikan SIM itu bukti bahwa layak tidaknya seseorang berkendara di jalan, itu harus ada dulu. Setelah itu dilengkapi keperluan lainnya. Tak lupa juga harus pelajari tata cara berkendara,” tuturnya. (Cw07)
