Saat ada yang ingin membeli ruko atau kios-kios tersebut, pembeli langsung melihat objek bangunan ke lokasi.
Dalam transaksi pembelian terjadilah Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan ada pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah.
Setelah AJB barulah masuk pada pengurusan sertifikat.
Kemudian para pengurus HPKP dan koperasi terjadi selisih paham atau beda pendapat terkait kerjasama itu.
Sebagaimana diketahui, pengurus HPKP itu juga merupakan sekaligus pengurus koperasi.
Tiba-tiba muncul keributan sehingga sampai gugatan ke PTUN.
Dalam putusan itu, salah seorang pengurus HPKP maupun koperasi bernama Hadis Lani mengatakan bahwa dia adalah ketua LSM HPKP di daerah tersebut maupun ketua koperasi itu.
Terdakwa Ahmad Mipon dilaporkan sebagai penipuan dan penggelapan, sementara yang melakukan membangun pasar itu adalah terdakwa dan juga dia yang menjual. (dam)




