Permasalahan dalam perkara ini adalah terkait masalah lahan di pasar Melayu yang berada di Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Letak permasalahan awalanya terjadi sejak tahun 2000 lalu.
Terdakwa Ahmad Mipon pada awalnya berniat untuk memajukan perekonomian pengusaha kecil pribumi dengan mendirikan pasar untuk masyarakat kecil pribumi.
Namun, pada perjalanannya, niat mulia dari terdakwa yang merupakan salah seorang tokoh Melayu dan sekaligus pengusaha itu harus berujung dengan masalah pidana.
Permasalahan berawal Ahmad Mipon yang saat itu selaku ketua LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) di daerah setempat mengajukan bersama anggotanya sebidang tanah kepada BP Batam.
Setelah izin dari pengalokasian lahan itu diperoleh dari BP Batam, terdakwa bersama jajarannya di HPKP melakukan pembangunan pasar melayu itu dengan sistem kerjasama di atas lahan tersebut, pembangunan berupa ruko atau kios-kios pasar.




