Jadi apabila terdakwa merasa atas apa yang dilakukannya itu tidak termasuk pidana, maka harus banding ke Pengadilan Tinggi untuk mencari keadilan dan jika perlu hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, pembelaan terhadap terdakwa yang disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya dan juga dari para saksi ahli pidana dan perdata bahwa perkara tersebut tidak ada masuk ranah pidana, namun hanya perdata, tapi dikesampingkan oleh majelis hakim.
“Kami dari kuasa hukum berkeyakinan bahwa masalah ini terkait perkara ini, yakni tentang lahan pasar Melayu di Kecamatan Batu Aji Batam itu tidak ada siatu rangkaian kebohongan, namun hanya prestasi yang tidak dijalankan,” jadi prestasi yang tidak dijalankan dalam itu jatuhnya hanya ke perdata,” ucap Khairul Akbar setelah sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ahmad Mipon yang berumur 56 tahun itu merupakan salah satu tokoh melayu asli dari pulau Mantang Provinsi Kepri.
Dia juga merupakan salah satu pengerak untuk perjuangan terbentuk Provinsi Kepri dari Provinsi Riau.




