BATAM (HK) – Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), karena dia divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara, Rabu (16/2/2022).
Putusan pidana 2 tahun 6 bulan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebab jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
“Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” kata ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan, saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang dilakukan secara virtual.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Khairul Akbar selaku kuasa hukum dari terdakwa Ahmad Mipon menyampaikan bahwa dia selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dan mengikuti apa yang diinginkan oleh terdakwa atau keluarga terdakwa, jika banding dia akan siap untuk mendukungnya.