TANJUNGPINANG (HK) – Meskipun diduga telah merugikan negara senilai Triliun Rupiah, namun peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu jelas terlihat dengan terlampau banyaknya toko harian maupun kios-kios pengecer yang menjual rokok ilegal secara bebas, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Salah satu alasan rokok tanpa cukai ini laris manis karena harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Diantara merek rokok ilegal tersebut, juga terlihat yang paling laris di pasaran baik penjual maupun pembeli yakni rokok OFO Bold, HD, Hmild, Hmind, Menchaster berbagai rasa juga RAVE, MAXXIS dan lainnya

Ironisnya, rokok tanpa cukai yang beredar di Kepri khususnya di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Bintan ini diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi agen dan pengedar. Bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari sejumlah daerah tersebut melalui jalur darat.

Peredaran rokok tanpa cukai di Kepri memang semakin menggila bukan saja di Kota Tanjungpinang, Batam dan Bintan, tapi juga dikabarkan telah menyebar di ke Kabupaten Natuna, Lingga, Anambas.

Setelah berbagai merek rokok baru tanpa pita cukai terus berdatangan yang diperoleh datanya bukan saja dari luar negeri melalui pelabuhan tikus ke beberapa wilayah tersebut.

Tetapi juga rokok tanpa cukai datang dari Pulau Jawa yang dipasok melaluisejumlah agen di wilayah ini.

“Biasanya pengecer mengambil rokok murah tanpa cukai baik yang dari Batam dan Pulau Jawa untuk disebarkan melalui sejumlah agennya,” ujar salah satu penyaluran rokok non cukai ke toko-toko dan kios di Tanjungpinang.

Untuk mengelabui petugas, para pemasok rokok tanpa cukai mengunakan mobil pribadi atau mobil angkutan penumpang, dan beraksi pada malam hari. Hingga saat datang langsung dibongkar dan dimasukan ke dalam gudang.

Setelah itu baru disebar ke toko dan kios-kios di seluruh pelosok-pelosok di Kabupaten/kota di Kepri mengunakan sepeda motor dan juga mobil pribadi.

“Tidak susah mau beli rokok ada dimana-mana. Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter. Setiap hari beli aman-aman aja,” ucap Is salah seorang penikmat rokok tanpa cukai kepada awak media ini sejak beberapa waktu lalu dan hari ini, Minggu (12/05/2025)

Namun, maraknya peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di Kota Tanjungpinang harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.

Sebagaimana diatur di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kita minta aparat penegak hukum baik kepolisian dan Bea Cukai, untuk turun melakukan penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Kalau tidak kondisi kian parah dan rokok resmi ada pita cukai akan kalah yang berimbas pada pendapatan negara lewat cukai rokok,” ujarnya warga.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tersebut termasuk aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak Bea dan Cukai untuk di konfirmasi.(nel)

 

Share.
Leave A Reply