PALEMBANG (HK) – Bidan Agustina, yang tersangkut kasus malapraktik, telah resmi ditahan di Lapas Perempuan Palembang sejak Senin, pekan lalu.
Kuasa hukum korban, Agung Wijaya, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memerintahkan penahanan tersebut.
“Kami sangat menghargai langkah ini sebagai upaya untuk memastikan keadilan bagi korban, terutama bagi anak yang menjadi korban malapraktik ini,” ungkap Agung, dikutip Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, Agustina hanya diberlakukan tahanan kota, yang sempat memicu kekecewaan. “Kami kecewa karena penahanan baru dilakukan setelah kasusnya naik ke PN,” kata Agung.
Berlian, korban malapraktik, sempat meminta bantuan melalui video yang viral di media sosial. Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu bantuan dari pemerintah untuk biaya operasi mata yang sangat dibutuhkan Berlian.
“Korban membutuhkan cangkok kornea mata agar bisa melihat lagi. Kami berharap ada perhatian dari pejabat yang peduli,” harap Agung.
Menurut dokter di RSMH Palembang, meskipun kondisinya sulit, masih ada harapan bagi Berlian untuk bisa melihat kembali jika segera mendapatkan cangkok kornea.
Akibat peristiwa ini, pendidikan Berlian terhenti sementara. “Sekolahnya tertunda hingga kondisinya membaik,” ujar Agung. (dtk)