KARIMUN —HK, Kejaksaan Negeri Karimun terima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022.
“Memang benar kita menerima pembayaran uang denda dari terpidan Rosita Binti unik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KONI Kabupaten Karimun Tahun 2022,” kata
Kasi Pidsus Kajari Karimun Priandi Firdaus SH menjelaskan, pembayaran dilakukan di tanggal 14 April 2025.
Bahwa pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 8308 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan pada kas negara,” ungkap Priandi.
Priandi Firdaus SH menambahkan, sedangkan Meli yang satunya tidak bayar, tapi diganti dengan pidana kurungan sebulan.
“Tadi sudah kami masukkan ke lapas untuk menajalani hukuman sebulan, “tambahnya (Mhd)