BATAM (HK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau Whatapps (WA) adalah ilegal. Dengan demikian itu Tim Satgas OJK mengimbau masyarakat jika ada yang menerima pesan itu harap diabaikan dan segera dihapus.
“Artinya apa, penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau WA adalah ilegal. Masyarakat jika ada yang menerima pesan itu harap diabaikan dan segera dihapus,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing dalam acara Bincang Santai Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal Bersama Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Selasa (21/12) di Hotel Best Western Premier Panbil, Mukakunig.
Ditegaskannya, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik itu melalui SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Dia pun berharap, masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui pesan pribadi yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun,” paparnya, selaku pembica secara virtual, dari Jakarta.
Tongam pun berharap agar masyarakat bisa berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. Sebab belum tentu keberadaan pinjol tersebut legal dan tidak memberatkan masyarakat.
“Selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157, sebelum mengajukan pinjaman, serta pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tegasnya.
Rony Ukurta Barus, Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan di Kepri Tim Satgas Waspada Investasi Daerah telah dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 Agustus 2016 lalu. Anggotanya berbagai instansi pemerintah.
“Antara lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Polda Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri, OPD dari Provinsi Kepri. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan,” Rony Ukurta Barus.
Diterangkan, kendati pandemi covid-19 minat masyarakat untuk berinvestasi sama sekali tidak berkurang. Sebaliknya malah semakin meningkat. Hal tersebut terlihat dari peningkatan jumlah investor pasar modal yang meningkat sangat signifikan sejak pandemi covid-19.
“Namun, momentum ini dijadikan oleh sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungannya melalui invetasi bodong dan pinjaman online ilegal. Sehingga sudah banyak masyarakat yang menjadi korban korbannya,” papar Rony.
Berdasarkan pantauan OJK pada tahun 2021, ucapnya, terdapat beberapa kasus penipuan investasi bodong seperti yang terjadi di Tanjungpinang terkait Hotforex yang pada dasarnya sudah dinyatakan ilegal oleh satgas waspada investasi pada awal November 2019.
“Kemudian juga ada arisan online dengan perkiraan kerugian sekitar Rp2 miliar dan Kabupaten Natuna terkait investasi yang menjanjikan berhasil 30% dalam waktu yang singkat dengan korban sekitar 250 orang dengan total kerugian sekitar Rp500 Juta,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan hingga November 2021, pinjol ilegal yang telah ditutup oleh Tim Satgas Waspada Investasi Pusat mencapai 4.000 entitas. (cw03)