Menu

Mode Gelap
SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

BERITA TERKINI

Capres-Cawapres Diminta Hindari Politik di CFD

badge-check


					Semua pasangan capres-cawapres dan para caleg diminta untuk tidak melakukan kegiatan politik di areana hari bebas kendaraan (CFD). Foto: KOMPAS Perbesar

Semua pasangan capres-cawapres dan para caleg diminta untuk tidak melakukan kegiatan politik di areana hari bebas kendaraan (CFD). Foto: KOMPAS

JAKARTA (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua pasangan capres-cawapres dan para caleg untuk tidak melakukan kegiatan politik di areana hari bebas kendaraan (CFD).

Hal itu disampaikan usai cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di arena car free day (CFD), Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (3/12/2023).

Padahal, bagi-bagi susu merupakan program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran. “Kami mengingatkan kembali kepada capres-cawapres bahwa CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik,” kata Ketua Bawaslu RI, dikutip Jakarta Rabu (6/12/2023).

Bagja menegaskan, kegiatan politik tidak hanya sebatas kampanye, tapi juga sosialisasi yang tidak menggunakan atribut kampanye dan tidak mengajak memilih.

Kegiatan politik di CFD dilarang karena mengganggu masyarakat yang berolahraga.

“Jadi kegiatan politik bukan hanya kampanye, tapi juga sosialisasi. Dan kemudian sangat mengganggu teman-teman atau warga yang sedang melakukan olahraga, melakukan kumpul-kumpul di CFD,” ujarnya.

“Bagaimana kalau olahraga saja? Ya, silakan. Kemudian diharapkan tidak kemudian mengajak atau kemudian membuat boot sendiri tentang capres tertentu atau cawapres tertentu,” kata Bagja menambahkan.

Terkait aksi Gibran, Bagja menyebut, jajarannya sedang melakukan penelusuran. Dia mengingatkan, Gibran untuk tidak melakukan aksi itu lagi di arena CFD.

Sementara itu, Bawaslu Jakpus sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran atas aksinya di CFD.

Beriringan dengan penelusuran, Bawaslu Jakarta Pusat melayangkan surat peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa arena CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Gibran berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Minggu (3/12/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Ketika diminta tanggapannya atas dugaan pelanggaran tersebut, Gibran merespons dengan santai.

“Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

 

Sumber: Republika

Teks:
Semua pasangan capres-cawapres dan para caleg diminta untuk tidak melakukan kegiatan politik di areana hari bebas kendaraan (CFD). KOMPAS

Baca Lainnya

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI