KARIMUN (HK) – Sebanyak 520 orang tenaga guru dan kesehatan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemkab Karimun.
Penyerahan SK PPPK diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq kepada perwakilan guru dan tenaga kesehatan PPPK di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Rabu (26/7/2023).
Mereka yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan terdiri dari 51 orang dari tenaga kesehatan dan 469 orang dari tenaga guru honorer yang dinyatakan lolos sebagai calon aparat sipil negara (ASN) sejak 2021 lalu.
“Selamat kepada guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah mendapat SK PPPK. Saya minta komitmennya semua untuk bekerja sebaik-baiknya membangun Karimun,” ucap Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq lantas menggarisbawahi bahwa para PPPK dan PNS merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang kerja masing-masing. Termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Ia menyampaikan, bahwa guru memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, yakni secara intelektual maupun akhlak. Sehingga kelak dapat berhasil meneruskan estafet kepemimpinan.
“Saya minta kepada guru untuk tetap menjaga moralitas, memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab penuh serta menjaga akkhlak,” kata Aunur Rafiq.
Pada kesempatan yang sama, Aunur Rafiq juga menyerahkan SK perpanjangan kontrak terhadap 2.415 pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun.
“Perpanjangan kontrak kerjanya terhitung dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2023. Untuk SK perpanjangan bulan November dan Desember 2023, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat apakah masih bisa dapat diperpanjang atau tidak,” ujar Bupati Karimun.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah tengah menggodok sejumlah opsi dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air. Adapun status kepegawaian honorer ini akan dihapus per 28 November 2023.
Dari total 2.415 pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Karimun yang menerima SK perpanjangan untuk terbanyak pertamanya di Sekretariat Daerah berjumlah 164 orang, keduanya RSUD M Sani 85 orang, ketiga Dispora 64 orang.
Disusul Dishub 45 orang, Bapenda 42 orang, BPKAD 36 orang, RSUD Tanjung Batu Kundur 35 orang, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan 33 orang, BKPSDM 31 orang, BPBDPMK 30 orang, Badan Perencanaan Penelitian Pegembangan 28 orang, Dinas PMPTSP 26 orang, Disduk Capil 29 orang, Disdagkop UKM ESDM 27 orang, Dinas Perikanan 27 orang, Dinas PUPR 25 orang.
Kemudian Dinas Pangan dan Pertanian 22 orang, Disnaker 17 orang, Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian 17 orang, Dinas Pariwisata 16 orang, Dinas Kesehatan 16, Dinas Perkim 13 orang, Dinas Pengendalian Penduduk KB dan PPPA 12 orang, Dinas Sosial 11 orang, Dinas LH 11 orang, Badan Kesbangpol 11 orang dan Dinas PMD 8 orang. (hhp)
