NATUNA (HK) – Juru Bicara (Jubir), Satuan Tugas (Satgas), Covid-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan pihaknya belum menyiapkan regulasi terkait vaksinasi Booster COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.
“Surat ini-kan (Intruksi Gubernur Kepri), baru,” ucap Hikmat diruangannya, jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (24/3).
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera membahas Surat Intruksi Gubernur Kepri No 683/SET-STC19/III/2022 tentang percepatan pencapaian target vaksinisasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) di Pemprov Kepri.
Mengingat hal tersebut merupakan perintah langsung, dan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan herd imunity agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.
“Kita akan diskusikan dengan pak Bupati, apakah beliau akan bikin Surat Edaran (SE) atau tidak,” ucapnya.
Hikmat menambahkan, secara umum Intruksi yang diberikan oleh Pemprov Kepri merupakan kewajiban yang tidak mengikat dimana, setiap warga yang belum divaksin booster bisa melakukan tes antigen atau PCR sebelum berangkat.
“Kalau tak mau bisa swab,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga Batam yang berdomisili di Natuna, Rahman mengatakan, sedikit keberatan dengan kebijakan tersebut, menurutnya pemerintah terlalu memaksa.
Meski demikian ia mengaku sudah melakukan vaksin lengkap. Baik itu vaksin dosis 1, 2, maupun vaksin dosis 3 dan mengapresiasi capaian pemerintah dalam menangani Covid-19.
“Tapi kami senang vaksin booster ini terakomodir degan baik di Natuna,” ucapnya. (fat)