TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait dalam mempersiapkan datangnya Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi, di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (24/3).
Rapat tersebut terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan tahun ini, dipimpin Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Endang mengatakan rapat persiapan ini melibatkan unsur forkopimda, kepala kantor kementerian agama, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, OPD terkait, camat, serta ketua perhimpunan hotel dan restoran.
“Dalam rapat ini, kita bisa saling berdiskusi dan membahas bersama rencana pengaturan operasional tempat usaha (TU) dan tempat hiburn malam (THM), selama Ramadhan yang ada di dalam surat edaran (SE) Walikota,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, pertemuan ini penting, agar sebelum surat edaran wali kota diterbitkan dan disebar ke pelaku usaha, ada berbagai saran dan masukan sehingga kebijakan pemerintah sejalan dengan semangat masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
“Ramadhan ini bulan mulia. Harapannya, selama Bulan Ramadhan umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar,” kata Endang.
Dalam rapat itu dibahas aturan jam buka dan jam tutup tempat usaha hiburan seperti warnet, spa, pijat refleksi, bioskop, kelab malam, diskotik, karaoke, fasilitas hiburan di hotel, hingga ketentuan rumah makan dan sejenisnya.
Berbagai masukan dan saran yang disampaikan para peserta rapat ditanggapi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ahmad Yani. Ia mengatakan segala masukan dan saran dari peserta rapat menjadi catatan untuk kemudian akan kita laporkan kepada Walikota.
“Hasil rapat hari ini akan kita laporkan kepada Walikota. Mudah-mudahan pertemuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Tanjungpinang, khususnya umat muslim dalam melaksanakan ibadah ramadan,” imbuhnya. (eza)