BATAM (HK) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam telah diumumkan sebesar Rp91.198.048,00.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag, Muhammad Syafii. Ia menjelaskan bahwa besaran biaya haji untuk tahun 2024 ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2024 setelah mendapatkan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler sebesar Rp53.833.934,00,” kata Syafii, Senin (15/1/2024) di Batam.
Syafii mengungkapkan bahwa BPIH tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp3,5 juta dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai Rp87,6 juta, dan BIPIH tahun 2023 mengalami peningkatan Rp6,4 juta dari tahun 2023 yang berjumlah Rp47,4 juta.
Pada tahun 2024, kuota haji Kepulauan Riau mencapai 1.386 jamaah, meningkat dari 1.286 jamaah pada tahun sebelumnya.
Besarannya untuk Bipih jamaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M dari berbagai embarkasi telah diumumkan. Selain itu, BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah untuk embarkasi-emabarkasi tersebut juga telah ditentukan.
Keputusan Presiden juga mengatur besaran BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler dan khusus, dengan total nilai proyek sebesar Rp8.200.040.638.567,00 untuk reguler dan Rp14.558.658.000,00 untuk khusus. (dian)