BATAM (HK) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) ungkap peredaran ganja di Kota Batam, berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkotika jenis ganja di lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (4/3) lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZW (24) di lokasi Hotel Polewali Lubuk Baja. Daun ganja kering sebanyak 1 kardus sebanyak 952 gram berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan AJ (24) di wilayah Restoran Hola Pizza Seraya. Pria tersebut menyimpan ganja didalam tas sandangnya dengan berat neto 372 gram.
Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial RN (32) di wilayah Perumahan Citra Permata Residance. Ganja sebanyak 5 gram berhasil ditemukan didalam kertas sampul ladi berwarna cokelat.
“Tak berhenti sampai disitu, pengembangan terakhir petugas mengamankan HN (33) di wilayah Perumahan Citra Permata Residance, ganja dengan berat neto 198,67 gram berhasil kita amankan. Keempat pelaku kita bawa ke kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan,” kata Heru, Sabtu (26/3).
Disebutkannya, dari total keseluruhan barang haram tersebut, pada Jumat (25/3) telah dilakukan pemusnahan sebanyak 1.388,02 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara ganja seberat 139,65 gram.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pas 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun,” imbuhnya.
Sumber : Batamnews