BATAM (HK) — Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam pada APBD tahun anggaran 2024 telah mengalokasikan anggaran beasiswa pendidikan tugas belajar program S-2.
Adapun anggaran beasiswa tugas belajar S2 sebanyak 3 orang terdiri dari dua orang Bantuan Beasiswa Tugas Belajar S-2 Dalam Negeri dan satu orang Bantuan Pendidikan S-2 Cost Sharing melalui kegiatan Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, Hasnah menyebutkan penyelenggaraan program beasiswa pendidikan tugas belajar S-2 luar daerah mengacu kepada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Selain daripada itu Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Mengikuti Seleksi Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Pemberian rekomendasi atau izin tugas belajar pada PNS berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan prioritas dalam pembangunan Kota Batam,” ungkap Kepala BKSDM, Hasnah.
Adapun program studi atau lingkup konsentrasi pilihan antara lain:
- Program studi/konsentrasi Perencanaan Pembangunan Daerah
- Program studi/konsentrasi Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata
- Program studi/konsentrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Di samping itu Perguruan Tinggi yang dapat dipilih sebagai alternatif tujuan untuk pendidikan tugas belajar program S-2 antara lain:
- Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta;
- Universitas Indonesia (UI) di Jakarta;
- Universitas Padjajaran (UNPAD) di Bandung.
- Universitas Diponegoro (UNDIP) di Semarang.
- Universitas Brawijaya (UB ) di Malang.
Maka dari itu PNS yang berminat mengikuti seleksi dapat mengikuti panduan dengan mengajukan Permohonan Izin Seleksi Tugas Belajar yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Batam setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pimpinan Perangkat Daerah masing masing.
Kemudian BKPSDM Kota Batam memproses izin seleksi yang telah mendapat disposisi atau persetujuan Wali Kota Batam; Seleksi dilakukan secara mandiri atau swadana oleh masing masing calon setelah mendapat izin tertulis Wali Kota Batam.
Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh perguruan tinggi, Perangkat Daerah mengajukan usul ke BKPSDM Kota Batam untuk memproses Keputusan Wali Kota Batam tentang Penugasan Tugas Belajar atas nama PNS bersangkutan. (nita)