1. Pengemudi ranmor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara;
2. Pengemudi yang masih di bawah umur;
3. Berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol atau miras;
6. Melawan arus;
Baca juga: 15 Kendaraan Polda Kepri Terjaring Razia
7. Tidak menggunakan safety belt;
8. Berkendara ugal-ugalan atau kebut-kebutan;
9. Pelanggaran over dimensi dan over load.
“Dalam razia ini mengutamkan tindakan preventif. Jadi apabila ada pelanggar kita kasih teguran, serta meminta pengendara agar tidak lakukan kembali pelanggarannya. Namun, kalau berat akan ditilang atau ditindak,” katanya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, untuk lokasi razia meliputi jalanan yang berada di wilayah bagian barat, tengah dan timur Kabupaten Bintan.
Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara bergantian oleh 18 personel Satlantas Polres Bintan.




