ANAMBAS (HK) — Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menerima berkas tahap II kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial RP.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Sekarang kami pelajari berkas tersebut,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niki Junismero saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6/2024).
Setelah berkas dipelajari dan dinyatakan lengkap, Niki segera mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Negeri Ranai untuk segera di sidangkan.”Barang bukti sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau tahanan, kita titipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas,” terang Niki.
Perbuatan RP tersebut disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti 5 gram lebih sabu-sabu. Ancaman hukuman mati. Dia (RP) aparat penegak hukum seharusnya turut memerangi Narkoba bukan ikut terjerumus,” tegas Niki.
Polres Kepulauan Anambas saat ini belum memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) RP dari instirusi Polri. Perbuatan RP telah mencoreng korps baju cokelat. Alasan, kasus tersebut belum memasuki masa sidang.
“PTDH tergantung pada sidang kode etik yg akan dilaksanakan oleh Si Propam (Profesi dan Pengaman). Berkas masuk ke jaksa kan masih proses penyidikan, bila sudah sidang oleh pengadilan baru akan dilanjutkan proses etik di internal Polri,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Raja Vindho.
Seperti diketahui, RP diamankan oleh rekannya di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Sabtu, (17/2) lalu di Kos-kosan yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Ia diamankan setelah informasi masyarakat yang mengadu ke Propam tentang adanya oknum Polri yang memakai dan berjualan sabu-sabu. (san)