Menu

Mode Gelap
Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

BERITA TERKINI

Berikan Bantuan Hukum, Kejati MoU dengan Banwaslu dan BPJS Wilayah II Provinsi Kepri

badge-check


					Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander, didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kepala BP3MI, Kombes Pol. Iman Riyadi, saat menggelar konfernsi pers di Mapolda Kepri. Perbesar

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander, didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kepala BP3MI, Kombes Pol. Iman Riyadi, saat menggelar konfernsi pers di Mapolda Kepri.

TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Kantor (Kakan), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto  menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU), dengan badan pengawas pemilu (Banwaslu), Provinsi Kepri, dan badan pengelola jaminan kesehatan (BPJS), Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepri.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, merupakan tindaklanjut kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Yakni, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (09/10/2024) siang, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa, Kerjasama antara Kejati Kepri dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan sudah berjalan baik selama ini dan merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia.

Sehingga, ucap Kakan Kejari Kepri, diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, baik berupa pendapat hukum (Legal Opinion), dan pendampingan hukum (Legal Assistance).

Dengan demikian, paparnya, dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan maupun memperkuat setiap langkah kegiatan Badan Pengawas Pemilu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, agar hasil yang dicapai dapat maksimal.

“Melalui Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih jelas dan lebih terukur,” ujar Kakan Kejati Kepri.

Kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu kedepannya, khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita,” ujar Zulhadril Putra.

Sedangkan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Kepri, dr. Eddy Sulitijanto Hadie dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.

Dimana, ucapnya, Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Kepulauan Riau.

“Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN,” ujar dr. Eddy.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:

Pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara (PTUN), untuk mewakili pihak Kesatu berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat baik didalam pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non Litigasi).

Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan dari Pihak Pertama.

Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat para pihak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para pejabat struktural dan jajaran masing masing instansi. Dari Kejati Kepri turut hadir para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari Bawaslu dan BPJS turut hadir unsur pimpinan dan para Pejabat Struktural pada Instansi tersebut. (r/nov).

Baca Lainnya

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)
Trending di BERITA TERKINI