KARIMUN (HK) – Pengerjaan pengaspalan jalan di Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri diduga bermasalah dan menuai konflik.
Hal itu terjadi karena PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan belum menyerahkan kewajiban penyerahan tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (PSU) kepada pemda seperti diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 .
Tapi nyatanya meski belum menyerahkan PSU dan masih menjadi aset perumahan dan belum menjadi aset pemda karimun, jalan utama Perum TMK telah dilakukan pengaspalan menggunakan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023.
Pengaspalan jalan utama Perum TMK termasuk dalam belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan ST MM menegaskan, Pengembang Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) belum menyerahkan aset fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
“Dari data yang ada sama kami, sejak awal tahun 2022 sampai dengan saat ini, baru 3 (tiga) pengembang yang mengajukan permohonan penyerahan PSU, yaitu PT. Limat Bahagia Bersama, PT. Sinar Suman Pryanto dan PT. Mega Sedayu Estate. Namun yang lulus verifikasi hanya 2 (dua) perumahan yaitu Perumahan Dang Merdu Indah III dengan pengembangnya adalah PT. Limat Bahagia Bersama dan Perumahan Griya Harjosari Asri dengan pengembangnya adalah PT. Sinar Suman Pryanto. Total ada 15 pengembang perusahaam saat ini di Karimun,” jelas Zulfan .
Dijelaskan Zulfan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan PSU di dalam kawasan perumahan atau BTN jika pihak developer sudah melakukan penyerahan aset PSU itu.
“Point penting yang perlu juga kami sampaikan adalah terkait PSU ini, jangan sampai para pengembang perumahan berfikir tak menyerahkan PSU ke pemda, tetapi tetap juga bisa dapat bantuan dana APBD dari pemerintah. Kita tegas melarang, tapi dinas lain mengabaikannya, ini justru tidak saling mendukung dalam hal penegakan aturan undang-undang,”tegas Zulfan.
Sementara hal bertolak belakang disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karimun, Hermawan menyebutkan PSU di perumahan TMK tidak ada massalah dan sudah ada surat penyerahan asetnya.
“Surat penyerahan aset ada, Bang. Makanya bisa dilakukan pengaspalannya. Pelaksana pembangunan berdasarkan Renja, dan Pokir, serta masukkan dari masyarakat. Makanya bisa dimasukkan ke APBD,” ucapnya.
Hermawan menyebutkan anggaran belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp2,4 miliar tersebar di tiga titik. Di antaranya, JL Perum TMK, JL. Bakti, dan JL. Pasar Puan Maimun.
Sementara Suprianto, selaku Direktur PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) mengaku sudah lama diserahkan.
“Sudah lama diserahkan, dan kita sudah buatkan juga berita acara serah terima hibah antara dirinya dengan Cahyo Prayitno Kepala Dinas PUPR Karimun,” ucapnya ketika dikonfirmasi.
Namun saat dijelaskan tentang persyaratan penyerahan PSU pengembang perumahan sesuai formulis peryarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun, Suprianto memilih diam dan tidak mau menjawab konfirmasi Haluan Kepri lagi.
Intruksi KPK
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan ST MM, menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemda dan meminta Kepala Daerah untuk menyurati pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Maksud dan tujuan diwajibkannya penyerahan PSU adalah untuk keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman guna memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Zulfan, juga menyampaikan, Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu dari 8 area intervensi (MCP) KORSUPGAH KPK, yaitu dalam rangka tata kelola/ managemen aset daerah.
KPK menyoroti bahwa perbaikan maupun pembangunan PSU di lingkungan perumahan yang dibangun oleh developer hanya dapat dilakukan setelah dilakukannya penyerahan PSU, sehingga ada kejelasan mengenai aset siapa yang dilakukan peningkatan/ perbaikan/ pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, Pengembang Perumahan wajib menyerahkan PSU yang telah dibangunnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. KPK juga telah mengingatkan dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemda,” ujar Zulfan. (hhp)