TANJUNGPINANG (HK) – Pembangunan rumah ibadah di km 15, arah Tanjung Uban, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga tidak memiliki izin.
Lurah Air Raja, Darmansyah mengaku telah menegur penanggungjawab pembangunan rumah ibadah itu pada Oktober 2023 lalu, agar menghentikan pembangunan hingga dapat mengurus izin dan legalitasnya terlebih dahulu.
Tahun lalu sudah dihentikan dan penanggungjawab tidak bisa menunjukan legalitasnya,” katanya Sabtu (24/2/2024).
Mantan Sekretaris Kelurahan Tanjung Unggat ini mengatakan, penanggungjawab pembangunan rumah ibadah ini sepertinya tidak mengindahkan teguran yang sudah dilakukan kelurahan, kecamatan Babinsa serta Bhabinkhatibmas.
“Ini sepertinya dilanjutkan lagi bangunannya , udah mulai pasang atap, tapi kita tinjau tidak ada tukang ataupun aktivitas,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pembangunan rumah ibadah itu mesti memperhatikan syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang ada. Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 34 tahun 2021, tentang pedoman Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah Kota Tanjungpinang, BAB 1 Ketentuan Umum, pada pasal 1 nomor 18 disebutkan : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah adalah izin yang diterbitkan oleh Walikota untuk pembangunan Rumah Ibadah.
“Rumah ibadah lazimnya didirikan karena salah satu faktor, ramainya penduduk disekitar. Ini jauh dari rumah penduduk, kemudian surat -surat tidak bisa ditunjukkan. Setahu saya disini rata-rata tanah punya PT,” ujar Darmansyah saat meninjau lokasi pembangunan itu pada Sabtu (24/2/2024).
Ia pun kembali meminta kepada penanggungjawab pembangunan ini agar bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan pembangunan hingga legalitas dan syarat -syarat lainnya dapat terpenuhi.
“Kita tidak boleh sembarang bangun, ada syarat bangun rumah ibadah , kemudian kita bangun di lahan siapa dulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Darman mengatakan, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 34 tahun 2021 tentang pedoman Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah Kota Tanjungpinang pada BAB VIII soal pendirian Rumah Ibadah dan Pemutihan pada pasal 20 disebutkan :
1. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan.
2. Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundangan-undangan.
3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Sedangkan pada pasal 21, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan administratif dan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung;
B. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus yang terdiri dari :
1. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat khusus untuk pengguna rumah ibadah yang berdomisili diluar daerah diperlukan persetujuan dewan pengurus FKBU kota.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah.
1. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat khusus untuk pengguna rumah ibadah yang berdomisili diluar daerah diperlukan persetujuan dewan pengurus FKBU kota.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah.
3. Fotocopy KTP tidak boleh sama.
4. Rekomendasi dari kepala kantor kemenag.
5. Rekomendasi dari dewan pengurus FKBU kota.
“Dan bangunan menggunakan IMB rumah ibadah, salah satu syaratnya itu harus ada persetujuan lurah setempat,” jelasnya. (rds/eza)