Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BATAM

Bapenda Kepri Capai Target Rp10 Miliar dari Pemutih Kendaraan Bermotor

badge-check


					Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri (ANTARA/Jessica) Perbesar

Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri (ANTARA/Jessica)

BATAM (HK) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp10 miliar melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), mencapai 40 persen dari target awal sebesar Rp25 miliar.

Diky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, menyatakan pencapaian ini sebagai bukti tingginya antusiasme masyarakat di provinsi tersebut dalam mengikuti program pemutihan PKB sebelum batas waktu yang ditetapkan habis.

“Alhamdulillah dari target 100 persen, sampai dengan hari ini 40 persen sudah melaksanakan pemutihan. Insya Allah, pada tanggal 18 November 2023 nanti bisa mencapai 100 persen,” kata Diky.

Diky menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencakup beberapa fasilitas, termasuk keringanan pokok pembayaran tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, selain pembayaran tahun berjalan.

“Dengan tiga kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” kata dia.

Diky menyatakan bahwa Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) yang berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Menurutnya, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan di Provinsi Kepri dapat menjadi lebih akurat dan terbarukan.

Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau melakukan proses balik nama kendaraan bermotor roda dua, mereka dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. 

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM