“Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” ujarnya.
Lanjutnya, penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK nomor 34 tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca juga: Pegawai BP Batam Mulai Divaksinasi Booster
“Direktorat Pengamanan bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga, pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan,” tuturnya. (r/dam)
