NATUNA (HK) – Ketua DPRD Natuna, Rusdi berharap pemerintah tidak lagi melaksanakan efisiensi dan realokasi terhadap APBD Kabupaten Natuna tahun angggaran 2026.

Hal ini lantaran APBD tersebut sudah disusun dalam bentuk yang sangat ramping dan termasuk dalam kategori rendah.

Dikatakannya, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, APBD dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan volume pendapatannya yaitu ketegori sangat tinggi, kategori tinggi, kategori sedang dan kategori rendah.

Menurutnya, APBD Kabupaten Natuna termasuk dalam kategori rendah karena sebagian besar anggarannya berasal dari transfer pemerintah pusat.

“Kita ini apa lagi yang mau diefisiensi ataupun direalokasi, semua mata anggaran yang kita sahkan itu sudah sangat efisien. Kecuali kalau kita punya PAD yang besar seperti daerah yang kategori APBD-nya tinggi, mungkin kita bisa melakukan itu,” kata Rusdi di Kantornya, Senin (21/1/2026).

Selain kategori rendah, Rusdi juga menyebut, seluruh tahapan proses penyusunan APBD 2026 itu betul-betul mengacu pada aturan yang dibuat pemerintah pusat dan mengacu juga pada kondisi terbaru APBN.

“Bahkan kita sudah tidak tahu yang mana lagi yang mau kita kurangi pada waktu itu karena semuanya sudah berkurang jauh. Misal, tunjangan kita kurangi, SPPD dikurangi, makan minum ditiadakan dan semuanya dikurangi dan bahkan ada juga yang dinolkan,” tandasnya.

Namun begitu ia menyarankan kepada pemerintah, kalaupun langkah efisiensi dan realokasi itu terpaksa harus dilaksanakan, maka pemerintah harus melakukanya pada program-program yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau itu dikurangi atau dipindah juga alokasinya, kami tak tahu lagi lah bagimana jalannya pembangunan tahun ini,” ketusnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pusat telah memerintahkan seluruh daerah se Indonesia untuk mengefisiensi dan merealokasi anggarannya pada tahun 2026 ini.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dengan Nomor : SE-3/MK.08/2025 dan Nomor : 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2026. (fat).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version