NATUNA (HK) – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa dana tunda salur atau Kurang Bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB) DBH Kabupaten belum dapat dibayarkan.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dengan Nomor : SE-3/MK.08/2025 dan Nomor : 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada 9 Desember 2025 lalu.
Pada SEB tersebut dinyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada Tahun Anggaran 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga penganggaran KB/LB DBH dalam APBD Tahun Anggaran 2026 belum dapat dilakukan.
Penganggaran KB/LB DBH Tahun Anggaran 2026 baru dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian KB/LB DBH Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Keputusan ini didasari dengan kemampuan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Pada Undang-undang APBN 2026 ini dinyatakan, dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
dianggarkan dalam tahun 2026, pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan
tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang KB dan LB 2025 dinyatakan bahwa rincian penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2024 untuk Kabupaten Natuna masing-masing Kurang Bayar (KB) sebesar Rp. 96.126.225.000.
Dan sementara Lebih Bayar (LB) Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 31.897.217.000. (fat).





