BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 7.148 surat suara Pemilu 2024 yang mengalami kerusakan dan kelebihan jumlah.
Tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Totalnya ada 7.148 lembar dari semua jenis surat suara. Pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini merupakan fase terakhir dari tata kelola logistik Pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” kata ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (13/2/2024).
Surat suara yang dimusnahkan tersebut terbagi menjadi 3.641 surat suara untuk DPRD Provinsi Kepri wilayah pemilihan (Dapil) 4, 5, dan 6.
Kemudian, terdapat 1.910 lembar surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang mengalami kerusakan dan kelebihan jumlah.
“Kemudian ada 1.218 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota, 327 lembar surat suara DPR RI, dan 52 lembar surat suara DPD,” jelasnya.
Mawardi menyatakan bahwa surat suara yang rusak tersebut ditemukan selama proses pelipatan dan penyortiran. Secara umum, surat suara mengalami kerusakan karena robek, terdapat noda tinta, dan buram.
“Izin penggantian surat yang rusak telah kami ajukan ke KPU RI. Permintaan tersebut telah dipenuhi sebanyak tiga kali sejak bulan Januari yang lalu, dan kami telah memastikan jumlahnya sesuai,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa surat suara pengganti ini juga telah disegel sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Dan sebanyak 4,3 juta surat suara baik untuk Presiden, DPR RI, DPRD provinsi dan Kota serta DPD RI sudah terdistribusi secara tepat ke TPS yang ada di Batam,” ujarnya.
Surat suara yang rusak dan berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Batam di Kecamatan Sekupang. Proses pemusnahan ini diawasi oleh pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, Polisi, TNI, dan instansi lainnya. (dian)