“Dulu pasangan yang berusia 16 tahun atau dibawahnya dibolehkan, namun harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan. Sekarang karena adanya perubahan Undang-Undang (UU) ini masyarakat lebih patuh,” ujarnya.
Dijelaskannya, dengan adanya perubahan Undang-Undang itu, tercatat pernikahan dini di Batam untuk tahun 2021 hanya mencapai 17 orang, yaitu terdiri dari 15 orang wanita dan 2 orang pria.
“Dengan menurunnya angka pernikahan dini itu, Kementerian Agama Kota Batam akan terus untuk melakukan sosialisasi mengenai pernikahan dini kepada masyarakat. Agar masyarakat lebih patuh dan lebih memawas diri terkait pernikahan dini, imbuhnya. (Cw06)
