TANJUNGPINANG (HK) — Anggota DPRD Provinsi Kepri, Asmin Patros, pimpin Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) DPRD Kepri.
Sementara wakil dan anggota Pansus Ranperda FP4GNPN DPRD Kepri ini, ditetapkan Bobby Jayanto, dan Uba Ingan Sigalingging, Saproni, Taufik, Sugianto, Taba Iskandar, Teddy Jun Askara, Yusuf, Muhammad Syahid Ridho, Sahmadin Sinaga, Muhaimin Ahmad Nasution, Surya Sardi dan Yudi Kurnain serta Suigwan.
Pembentuikan Pansus Ranperda FP4GNPN ini, ditetapkan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dalam paripurna DPRD Pembentukan Pansus Ranperda FP4GNPN di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak pada Senin, (18/3/2024) kemaren.
Pembentukan pansus sendiri, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri melalui gubernur Kepri menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda FP4GNPN.
Dalam jawabnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, terkait dengan pangan fraksi PDI Perjuangan mengenai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, pemerintah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendasarkan pada pada tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.
Sedangkan terkait upaya pemberantasan sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan fasilitasi atau upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.
Kemudian, pengaturan dana tanggung jawab sosial dari perusahaan/CSR, sebagaimana disampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, lanjut Anar, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR.
“Dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN), DPRD Kepri selanjutnya membentuk Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) tersebut. (Per)