Kemudian, Komisi II juga menanyakan tentang setoran pajak 20 persen per kubik kepada Pemprov Kepri, apakah sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kebijakan Pemprov Kepri melalui SK Gubernur, bahwa harga per kubiknya telah ditetapkan Rp80.000. Namun, dijual di pasaran dengan harga berkisar Rp150.000 per kubik. Kondisi tersebut disebabkan lantaran biaya produksi yang cukup mahal, serta berbanding terbalik dengan adanya pertambangan ilegal yang jumlah sekitar tiga puluh pertambangan di Bintan,” ujar Zulkifli, anggota DPRD lainnya.
Sementara, imbuhnya, para pelaku penambangan ilegal mendapatkan keuntungan yang cukup besar dikarenakan biaya produksinya yang minim, dan bahkan mereka (para pelaku tambang ilegal) itu, tidak membayar pajak ke pemerintah daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023
“Kami minta pemerintah bersikap tegas atas perizinan pertambangan ilegal ini,” ujar Zulkifli.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah melakukan transparansi kepada masyarakat dan me-monitoring apa yang sedang terjadi, khususnya terhadap pelaku tambang ilegal, yang pada hakikatnya tidak menguntungkan masyarakat dan Pemda.
“Seharusnya para perusahaan tambang tersebut melibatkan masyarakat setempat, guna membuka lapangan pekerjaan bagi mereka,” ujarnya.
Narasi: Hary dan Reza
