Pengecekan di lapangan lanjutnya, juga dilakukan untuk memantau potensi pajak daerah benar-benar dihitung oleh pengelola tambang.
Tujuannya, agar jangan sampai ada mark down terhadap potensi pajak tambang tersebut.
“Ya jangan pajak dikurang-kurangi, misalnya seharusnya sepuluh dibayar lima. Awalnya ada indikasi ke arah itu (mark down), tapi akan kita awasi sama-sama agar potensi pajaknya maksimal,” sebutnya.
Anggota Komisi II DPRD Bintan lainnya, M. Toha, juga mengatakan indikasi pengurangan pajak tambang galian C dari perusahaan tambang Pasir di Tembeling itu, juga menjadi dasar pihaknya turun ke lokasi.
Baca juga: DPRD Kepri Ajukan Ranperda Layanan Ibadah
Indikasinya, hasil pajak yang disetorkan PT GML ke daerah tidak sesuai dengan jumlah produksi hasil tambang yang dikeluarkan perusahaan.
“Maka kita lakukan kros cek ke lapangan untuk mencari tahu kebenarannya. Karena ada laporan, makanya kita lakukan sidak, berdasarkan keterangan manajemen perusahaan PT.GML dalam setahun kontribusi yang disetorkan ke daerah sebesar Rp700 juta,” katanya.
Untuk meningkatkan PAD dari hasil tambang, Toha berharap, pemerintah dan stakeholder lainnya agar memaksimalkan potensi pajak daerah yang bersumber dari hasil tambang pasir lainnya yang sudah mendapatkan izin resmi.
“Kalau PAD kita mau tinggi, berikan izin kepada perusahaan lain untuk mendapatkan keleluasaan menggarap hasil bumi, tentunya dengan izin resmi, lokasi tambang yang telah ditentukan supaya di kemudian hari tidak terbentur dengan hukum,” ucapnya.




