Dari pengakuan pihak perusahaan, kata Suhardi, mereka sedang mengupayakan pemanfaatan limbah lumpur kaolin itu untuk bahan pembuatan batu bata.

Hanya saja, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.

“Perusahaan mengaku izin perusahaan pembuatan batu bata untuk pemanfaatan dari limbah lumpur Kaolin itu, namun izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Provinsi Kepri, belum keluar,” katanya.

Sedangkan, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang galian golongan C, pengelola mengaku pada 2021 perusahaan tambang pemilik izin itu telah menyetorkan sekitar Rp700 juta-an.

Baca juga: 2.217 KPM Bintan Terima Uang Rp600 Ribu/KK

“PAD nya dibayar setiap bulan, tetapi bervariasi dan totalnya sekitar Rp700 juta pada tahun lalu,” ujarnya.

Potensi PAD ini, sebut Suhardi, sebenarnya bisa bertambah.

Namun, ada pengaruh terhadap tambang pasir ilegal yang kian marak.

Jika tambang pasir ilegal ditutup, PAD yang disetorkan PT GML ini akan dapat mencapai satu miliar rupiah per tahun.

1 2 3 4 5
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version