Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Batam Terpilih Diminta Serahkan LHKPN, Wajib Dilakukan sebelum Pelantikan

badge-check


					Ilustrasi. KPU Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam Pileg 2024 untuk menyerahkan LHKPN. (Foto: Margaretha/Batamnews) Perbesar

Ilustrasi. KPU Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam Pileg 2024 untuk menyerahkan LHKPN. (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAM (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa (9/7/2024) mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.

Ia menjelaskan dalam surat tersebut snggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.

“Rencana pelantikan DPRD Kota Batam alam diselenggarakan pada Jumat (30/8/2024) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami,” ujar Aksara.

Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.

Kata Aksara, apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kita tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” kata Aksara.

Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Batam.

Ia menjelaskan hasil penetapan tersebut merupakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.

“Penetapan dismissal dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI. Sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan,” kata Mawardi.

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Trending di BATAM