BATAM (HK) – Seorang Pria berinisial MHS (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang, karena mencabuli seorang anak yang masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sekupang tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (26/2) lalu.

“Tersangka dan korban baru berkenalan selama satu minggu melalui media sosial Facebook, kemudian pelaku dan korban melakukan pertemuan pertama kalinya,” kata Tamba, Senin (6/3).

Dikatakan Tamba, berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak ke TKP dan sesampainya disana, pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup.

Mengetahui hal tersebut, korban ingin pulang dengan berjalan kaki saja. Saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki, tiba-tiba pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka akan dilemparnya dengan menggunakan batu.

“Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh korban dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Tamba.

Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada keluarganya. Ayah korban tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP itu setubuhi pelaku, kemudian melaporkan ke Polsek Sekupang.

Dari hasil penyelidikan dan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (28/2) pelaku ditangkap di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang. Terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version