Menu

Mode Gelap
Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO Ka Rutan Tanjungpinang Sambangi Langsung Kamar Warga Binaan

BERITA TERKINI

Adanya Perubahan Aturan, Retribusi Parkir di Natuna Belum Dapat Dilaksanakan

badge-check


					Kadishub Kabupaten Natuna, Allazi. Perbesar

Kadishub Kabupaten Natuna, Allazi.

NATUNA (HK) – Retribusi parkir kendaraan di Natuna sejak dahulu kala belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya terganjal keberadaan aturan.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi saat di temui di Kantornya, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, parkir kendaraan di sebuah daerah perlu dilaksanakan, lantaran fungsi penataan ini bertujuan selain untuk ketertiban, kegiatan itu juga berfungsi sebagai upaya menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita di Natuna sudah ada Peraturan Daerah tentang Retrebusi parkir itu. Dan kita sudah berulangkali mencoba memulai penerapannya,” kata Allazi.

Hanya saja kata dia, hingga saat ini penerapan aturan tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan.

Alasanya adalah karena peraturan-peraturan yang berada di level lebih tinggi (peraturan pusat) sering kali mengalami perubahan.

Sehingga pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat di setiap kali mengalami perubahan.

“Kami sudah berkali – kali melakukan survei lokasi dan melakukan penghitungan potensi parkir. Terakhir kemarin tahun 2022 kita lakukan itu, tapi tiba-tiba muncul Perubahan Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kita terpaksa melakukan penyesuaian lagi,” papar Allazi.

Menurutnya penyesuaian itu harus dilakukan karena aturan tata negara tidak membolehkan peratursn daerah melampaui ketentuan negara atau pemerintah pusat.

“Kita memang harus hati-hati, jangan sampai nanti jatuhnya pungli,” tegasnya.

Namun begitu ia menegaskan, pelaksanaan perturan itu ditargetkan dapat dimulai tahun 2024 mendatang.

“Karena sekarang kami sedang memproses Perbubnya. Mudah-mudah ini benar-benar bisa terlaksana tahun depan,” ujarnya. (fat)

Baca Lainnya

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI