NATUNA (HK) – Retribusi parkir kendaraan di Natuna sejak dahulu kala belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya terganjal keberadaan aturan.
Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi saat di temui di Kantornya, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, parkir kendaraan di sebuah daerah perlu dilaksanakan, lantaran fungsi penataan ini bertujuan selain untuk ketertiban, kegiatan itu juga berfungsi sebagai upaya menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita di Natuna sudah ada Peraturan Daerah tentang Retrebusi parkir itu. Dan kita sudah berulangkali mencoba memulai penerapannya,” kata Allazi.
Hanya saja kata dia, hingga saat ini penerapan aturan tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan.
Alasanya adalah karena peraturan-peraturan yang berada di level lebih tinggi (peraturan pusat) sering kali mengalami perubahan.
Sehingga pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat di setiap kali mengalami perubahan.
“Kami sudah berkali – kali melakukan survei lokasi dan melakukan penghitungan potensi parkir. Terakhir kemarin tahun 2022 kita lakukan itu, tapi tiba-tiba muncul Perubahan Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kita terpaksa melakukan penyesuaian lagi,” papar Allazi.
Menurutnya penyesuaian itu harus dilakukan karena aturan tata negara tidak membolehkan peratursn daerah melampaui ketentuan negara atau pemerintah pusat.
“Kita memang harus hati-hati, jangan sampai nanti jatuhnya pungli,” tegasnya.
Namun begitu ia menegaskan, pelaksanaan perturan itu ditargetkan dapat dimulai tahun 2024 mendatang.
“Karena sekarang kami sedang memproses Perbubnya. Mudah-mudah ini benar-benar bisa terlaksana tahun depan,” ujarnya. (fat)