Menu

Mode Gelap
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

BATAM

Pengungsi Afganistan Kibarkan Lagi Bendera Asing

badge-check


					Pengungsi Afganistan kibarkan lagi bendera asing saat unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (23/8).  - BATAMNEWS Perbesar

Pengungsi Afganistan kibarkan lagi bendera asing saat unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (23/8). - BATAMNEWS

Aksi Unjuk Rasa Sempat Ricuh.

BATAM (HK) – Sejumlah pengungsi Afganistan di Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota, Selasa (23/8). Mereka berdemo dengan membawa sejumlah atribut. Diantaranya beberapa bendera negara asing.

Para pengungsi membawa bendera Kanada, Selandia Baru dan juga Amerika. Alasannya karena mereka juga meminta bantuan atau pertolongan kepada negara yang dimaksud.

“Ini kami juga meminta pertolongan ke negara Kanada, Selandia Baru dan Amerika,” ujar salah seorang pengungsi, Ali.

Aksi unjuk rasa para pengungsi itu pun sempat ricuh. Ada 2 orang warga sipil yang tiba-tiba datang untuk membubarkan aksi. Cek-cok terjadi hingga berakhir pada baku hantam.

Sebenarnya, pengibaran bendera asing di Indonesia memang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, berikut bunyinya:

a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya. b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.

(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.

(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum. Sementara di pasal 8 diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, pada Selasa (9/8), aksi unjuk rasa para pengungsi asal Afganistan di depan Kantor Imigrasi Batam berakhir ricuh. Kericuhan terjadi antara pengungsi dengan warga yang melintas di sekitar ruas jalan tersebut.

Penyebabnya, para pengungsi mengibarkan 4 bendera negara asing saat melakukan aksi unjuk rasa. Karena aksi pengibaran bendera negara asing itu, sejumlah warga melintas tidak terima. Belasan warga kemudian mendatangi para pengungsi ini dan menyampaikan protes atas aksi pengibaran bendera negara asing. (btn)

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Trending di BATAM