Tiga Orang Ditangkap.
BATAM (HK) – Kericuhan terjadi ketika Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21, Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/8).
Dalam proses mediasi antara kuasa hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo bersama perwakilan dari PN Batam dan pihak kepolisian menyatakan bahwa eksekusi pengosongan ditunda.
Akan tetapi setelah mediasi selesai, pihak PN Batam didampingi piha kepolisian dari Polsek Lubuk Baja memaksa masuk untuk melakukan eksekusi pengosongan.
Hal ini menyebabkan partisipan dari Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi bentrok dengan pihak pengamanan dari Polsek Lubuk Baja. Kontak fisik antara partisipan dan pihak penjagaan tidak bisa dihindarkan, tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.
Menanggapi hal itu, Nasrul selalu kuasa hukum pemilik ruko menyayangkan tindakan pengosongan sepihak yang dilakukan oleh PN Batam dan didampingi pihak kepolisian.
“Tadi sebelum eksekusi kami sudah melakukan mediasi dengan PN Batam, pihak kepolisian dan pemenang lelang. Dari hasil mediasi itu dinyatakan bahwa eksekusi ditunda, tapi kenapa tiba-tiba tetap melakukan eksekusi,” kata Nasrul.
Lanjut Nasrul, keputusan PN Batam dalam mengeluarkan surat pengosongan ini dinilai janggal. Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam masih berlangsung di PN Batam.