Tidak Sejalan dengan Iklim Demokrasi Indonesia.
JAKARTA (HK) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalango mengungkapakan, sebanyak 300 anggota parlemen menjadi tahanan KPK karena terlibat kasus korupsi. Nawawi menyebut, jumlah ini merupakan akumulasi sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada tahun 2003-2004 silam.
“Sejak (komisi) pemberantasan korupsi berdiri di tahun 2003-2004 itu tidak kurang dari 300 anggota parlemen Indonesia telah menjadi pasien daripada KPK,” kata Nawawi saat membuka pembekalan antikorupsi dari KPK kepada pengurus Partai Perindo dalam program lanjutan Politik Integritas Terpadu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Nawawi mengatakan, ada lebih dari 20 gubernur, 140 bupati/walikota dan 30 menteri serta banyak lagi tokoh-tokoh politik yang berurusan dengan KPK. Sebab, jelas dia, semuanya tersandung korupsi.
“Melihat kenyataan tersebut, rasanya sulit membayangkan wakil-wakil partai yang berintegritas dan bersih dari korupsi. Padahal kurang penting apa lagi, sebuah partai politik ini bagi iklim demokrasi di negeri ini,” ujarnya.
Menurut Nawawi, demokrasi tidak akan muncul tanpa adanya kehadiran partai politik. Dia menilai, melalui parpol lahirlah para pemimpin nasional, pemimpin daerah, hingga perwakilan rakyat di DPR-MPR. Selain itu, kata dia, dari partai politik juga lahir berbagai regulasi dan kebijakan-kebijakan rakyat, serta mencerahkan masa depan bangsa.
“Pada tiap kampanye, janji dan harapan rakyat ada pada setiap suara yang mereka berikan. Harapan akan kebajikan-kebijakan yang memihak rakyat, memperbaiki kehidupan mereka dan mensejahterakan bangsa. Namu, tidak hanya mengabaikan aspirasi pemilih, para koruptor ini juga menggorogoti negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Nawawi.
Berdampak Panjang pada Pembangunan Negara
Ia menegaskan, korupsi berdampak pada seluruh program pembangunan di Indonesia. Mulai dari perbaikan mutu pendidikan hingga kesehatan yang terganggu, dan kemiskinan yang tidak dapat diatasi. Sehingga menurut dia, tidak berlebih jika korupsi dikatakan sebagai suatu extraordinary crime atau kejahatan yang luar bisa.
