Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Dimas Alpharezi Bastian dan Bendahara Umum IMKL, Yogi Saputra
TANJUNGPINANG (HK) — Keadilan spasial dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Lingga terkesan menemui jalan buntu, hingga membuat para aktivis mahasiswa Lingga yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang tidak tinggal diam dan angkat bicara, Jum’at (6/11/2026)
Bahkan, para generasi muda penerus bangsa ini secara keras Meminta kebijakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga terkait penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dinilai cacat logika, diskriminatif, dan menyingkirkan hak warga miskin di wilayah kepulauan.
Berdasarkan realita di lapangan, program pengentasan kemiskinan yang bernilai puluhan juta per unit ini secara sengaja hanya difokuskan bagi warga di wilayah daratan. Sementara itu, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menempati rumah-rumah tidak layak huni di pesisir dan pulau-pulau kecil seolah “dianakharamkan” dari akses program pemerintah.
Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Dimas Alpharezi Bastian, menegaskan bahwa kebijakan Perkim Lingga adalah bentuk pengingkaran terhadap identitas Lingga sebagai wilayah kepulauan.
”Kabupaten Lingga adalah Bunda Tanah Melayu, sebuah kabupaten kepulauan di mana kantong-kantong kemiskinan justru banyak berada di pesisir. Kebijakan Dinas Perkim yang memusatkan BSPS hanya di daratan adalah bentuk diskriminasi brutal. Ini membuktikan bahwa birokrasi kita malas berpikir dan gagal memahami esensi dari program pengentasan kemiskinan. Jika alasan teknis terus mengorbankan warga pulau, buat apa ada Dinas Perkim?” kecam Dimas dengan penuh tanda tanya pada awak media ini.
Menyambung pernyataan tersebut, Bendahara Umum IMKL Tanjungpinang, Yogi Saputra, membongkar alasan klise birokrasi terkait tingginya ongkos logistik (biaya angkut material) ke wilayah pulau yang sering dijadikan tameng pembenaran.
”Kalau alasannya selalu soal mahalnya ongkos angkut material via laut, di situlah letak fungsi Dinas Perkim untuk berinovasi, bukan malah mengambil jalan pintas memotong hak warga pulau! Pemkab seharusnya menyiapkan Dana Pendampingan APBD untuk menyubsidi biaya transportasi tersebut, sehingga dana BSPS dari pusat tetap utuh untuk bedah rumah warga. Di sisi lain, kami mencium aroma ketidakberesan pendataan. Mengapa SK Penetapan Penerima ini terkesan ditutupi,”tegasnya.
IMKL menuntut transparansi absolut. Keengganan membuka data ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi atau kepentingan politis tertentu,” papar Yogi.
Atas dasar tersebut hak warga kepulauan ini, IMKL Tanjungpinang menyatakan sikap perlawanan dan menuntut:
- Bupati Lingga Harus Bertindak: Mendesak Bupati Lingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memanggil, mengevaluasi total, dan Bila Perlu Menganti Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lingga yang terbukti gagal merawat keadilan pembangunan serta mencederai visi pro-rakyat bupati sendiri.
- Buka SK Penerima ke Publik: Menuntut Dinas Perkim untuk segera mempublikasikan secara transparan seluruh data penerima BSPS tahun ini beserta letak geografis dan indikator penilaiannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat tersebut dialirkan.
IMKL Tanjungpinang memastikan tidak akan membiarkan polemik ini menguap begitu saja. Jika tuntutan transparansi dan evaluasi ini diabaikan, kami akan melipatgandakan barisan,dan akan melalukan aksi demonstrasi di dinasr Perkim Saat HUT Kabupaten Lingga.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tentang suara para aktivis mahasiswa Lingga tersebut sebagai bahan pertimbangan berita.(Tim)





