Masjid Agung Al Hikmah, yang secara historis dikenal sebagai Masjid Keling, bukan sekadar tempat ibadah. Masjid ini merupakan bagian dari perjalanan panjang sejarah masyarakat Tanjungpinang dan kehidupan keagamaan di Kepulauan Riau.
– Masjid Bersejarah Sejak 1834, Pembina Diminta Klarifikasi Legalitas dan Tertibkan Struktur Yayasan serta DKM
TANJUNGPINANG (HK) – Masjid Agung Al Hikmah, yang secara historis dikenal sebagai Masjid Keling, bukan sekadar tempat ibadah. Masjid ini merupakan bagian dari perjalanan panjang sejarah masyarakat Tanjungpinang dan kehidupan keagamaan di Kepulauan Riau. Karena itu, tata kelolanya harus menjunjung tinggi legalitas, transparansi, dan amanah umat, bukan bertumpu pada hubungan keluarga atau klaim mandat kepemimpinan terdahulu.
Berdasarkan catatan sejarah yang dipublikasikan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau dan pemberitaan media, keberadaan Masjid Keling telah tercatat sejak 1834 serta berkaitan dengan komunitas perantau dari Anak Benua India yang menetap di Tanjungpinang. Sejarah tersebut menjadikan masjid ini bagian dari warisan sosial dan budaya yang patut dijaga bersama.
Tim Jambu Merah: Data AHU Belum Ditemukan dalam Penelusuran
Dalam penelusuran yang dilakukan Tim Jambu Merah melalui kanal informasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM yang kini berada di bawah Kementerian Hukum, tim menyatakan belum menemukan data badan hukum dengan nama persis Yayasan Masjid Agung AL Hikmah.
Temuan penelusuran tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi. Tidak ditemukannya data melalui pencarian daring belum otomatis membuktikan bahwa yayasan tidak berbadan hukum. Ada kemungkinan nama resmi berbeda, data pencarian tidak lengkap, atau diperlukan penelusuran berdasarkan nomor akta dan nomor keputusan pengesahan.
Namun, justru karena menyangkut masjid bersejarah dan kepentingan umat, persoalan ini tidak sepatutnya dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Status badan hukum yayasan, akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta susunan organ yayasan perlu dijelaskan melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa yayasan didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum. Yayasan juga memiliki organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang menjalankan kewenangannya berdasarkan undang-undang serta anggaran dasar.
Pengelolaan Yayasan Bukan Berdasarkan Pewarisan Jabatan
Tim Jambu Merah Masjid Agung AL Hikmah Tanjungpinang menilai perlu ada penjelasan terbuka apabila pengelolaan yayasan selama ini diklaim diteruskan secara turun-temurun atau berdasarkan mandat dari kepemimpinan lama.
Dalam tata kelola badan hukum yayasan, hubungan kekerabatan tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, hubungan keluarga maupun mandat informal tidak dapat menggantikan prosedur pengangkatan dan pergantian organ yayasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas, termasuk dokumen keputusan rapat dan perubahan kepengurusan yang menjadi landasannya.
Jabatan dalam yayasan bukanlah warisan keluarga. Keabsahannya harus dapat ditelusuri melalui prosedur organisasi yang sah dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.”Ungkap Tim Jambu Merah Masjid AL Hikmah, Rabu (28/10/2026)
Yayasan dan DKM Perlu Ditata dengan Pembagian Kewenangan yang Jelas
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah hubungan kelembagaan antara Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Kedua unsur tersebut perlu memiliki pembagian tugas, kewenangan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Yayasan menjalankan fungsi kelembagaan sesuai anggaran dasar, sedangkan DKM berfokus pada pelayanan jamaah, kegiatan ibadah, dan pemakmuran masjid berdasarkan mandatnya.
Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik kepentingan, Tim Jambu Merah Masjid Agung AL Hikmah mendorong agar jabatan yayasan dan DKM dipisahkan melalui mekanisme yang transparan serta dituangkan dalam aturan organisasi yang relevan.
Terkait Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, ketentuan tersebut secara khusus melarang anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan merangkap sebagai pengurus atau pengawas badan usaha yang didirikan atau diikuti yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan ini tidak secara langsung menyebut jabatan DKM. Oleh sebab itu, usulan pemisahan jabatan yayasan dan DKM perlu didasarkan pula pada AD/ART, aturan internal, serta pertimbangan tata kelola yang baik—bukan dengan memperluas bunyi pasal di luar maknanya.
Pembina Yayasan Diminta Segera Memberikan Klarifikasi
Tim Jambu Merah Masjid Agung AL Hikmah meminta Pembina Yayasan Masjid Agung AL Hikmah untuk memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah nyata guna menertibkan administrasi kelembagaan.
Langkah yang perlu diprioritaskan meliputi:
1. Memastikan legalitas yayasan, termasuk nama resmi, akta pendirian, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum, serta perubahan-perubahan yang pernah dilakukan.
2. Memverifikasi susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas, berikut dasar pengangkatan dan masa jabatan masing-masing.
3. Menertibkan administrasi dan dokumen organisasi, termasuk AD/ART, keputusan rapat, serta pencatatan perubahan kepengurusan pada instansi berwenang.
4. Mengevaluasi dan menata ulang struktur yayasan dan DKM, dengan pembagian tugas dan pertanggungjawaban yang jelas serta mekanisme yang sesuai aturan.
5. Membuka informasi yang relevan kepada jamaah, agar pengelolaan masjid dan penggunaan amanah umat dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak dan agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam memahami status hukum serta tata kelola masjid.
Warisan Sejarah Harus Dijaga dengan Tata Kelola yang Sah
Masjid Agung AL Hikmah memiliki sejarah panjang yang jauh melampaui kepentingan individu atau kelompok. Sebagai rumah ibadah dan bagian dari warisan masyarakat Tanjungpinang, pengelolaannya harus berlandaskan aturan, transparansi, dan tanggung jawab kepada umat.
Pembina yayasan perlu mengambil peran untuk memastikan bahwa administrasi badan hukum tertib, susunan organisasi sah, serta hubungan antara yayasan dan DKM ditata secara jelas. Jika terdapat klaim mandat dari kepemimpinan lama, dasar dan keabsahannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Masjid Agung AL Hikmah bukan milik turun-temurun suatu keluarga. Pengelolaan yayasannya harus mengikuti undang-undang, anggaran dasar, dan prosedur organisasi yang sah.
Yang harus dipertahankan bukanlah kekuasaan atau kedudukan seseorang, melainkan kehormatan sejarah masjid, kepercayaan jamaah, dan amanah umat untuk generasi mendatang.
Tim Jambu Merah AL Hikmah berharap Pembina Yayasan segera memberikan klarifikasi, menertibkan administrasi, serta melakukan evaluasi dan restrukturisasi yayasan maupun DKM secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini di turunkan, Media masih menunggu klarifikasi dari Pembina Yayasan dan pengurus DKM,untuk memberikan kesempatan menjawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejarah Masjid Agung Al Hikmah Sebagai Warisan Umat
Menelusuri sejarah Masjid Keling, mempertanyakan tata kelola yayasan, serta mendorong transparansi legalitas dan amanah umat di Tanjungpinang.
Masjid Agung Al Hikmah bukan sekadar bangunan untuk melaksanakan ibadah. Masjid yang dahulu dikenal sebagai Masjid Keling ini merupakan bagian dari perjalanan sejarah panjang Kota Tanjungpinang dan perkembangan Islam di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan peneliti sejarah yang dikutip Batam Pos dan ANTARA, keberadaan Masjid Keling telah tercatat pada 1834. Masjid tersebut berkaitan erat dengan komunitas perantau dari Anak Benua India yang pernah menetap dan berdagang di Tanjungpinang.
Pada 1956, bangunan baru Masjid Al Hikmah didirikan di atas lokasi masjid lama. Seiring waktu, masjid tersebut berkembang menjadi salah satu rumah ibadah penting di kota ini.
Sejarah tersebut menempatkan Masjid Agung Al Hikmah sebagai warisan yang nilainya melampaui kepentingan individu, keluarga, maupun kelompok tertentu. Ia merupakan bagian dari perjalanan umat dan masyarakat Tanjungpinang yang patut dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Namun, justru karena nilai sejarahnya itulah, pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan, status badan hukum yayasan, serta pengelolaan tanah dan aset masjid menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka.
Dari Warisan Sejarah Menuju Kepastian Tata Kelola
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: bagaimana mekanisme pengelolaan Masjid Agung Al Hikmah dijalankan saat ini, dan apakah seluruh aspek kelembagaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai sejarah pembentukan yayasan, nama para pendiri yang tercantum dalam akta, status pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum, serta susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas berdasarkan dokumen terakhir.
Dalam pemberitaan publik pada periode berbeda, H. Abdul Razak AB pernah disebut sebagai Ketua Yayasan Al Hikmah pada 2017, sedangkan Yandrisyah diberitakan sebagai Ketua Yayasan Masjid Agung Al Hikmah pada 2026. Informasi tersebut merupakan petunjuk untuk menelusuri riwayat kepengurusan, tetapi belum cukup untuk memastikan susunan badan hukum yayasan saat ini.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap akta pendirian, akta perubahan, profil terakhir dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta dokumen lain yang relevan.
Persoalan ini bukan tentang siapa yang paling lama mengurus masjid atau siapa yang paling berjasa. Yang lebih penting adalah apakah pengelolaan lembaga dilaksanakan berdasarkan aturan, mandat yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Pengelolaan Yayasan Bukan Berdasarkan Hubungan Keluarga Semata
Dalam pengelolaan lembaga keagamaan, hubungan keluarga tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pengurus sebelumnya tetap dapat menduduki jabatan apabila pengangkatan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pengelolaan yayasan tidak boleh didasarkan semata-mata pada hubungan keluarga, pewarisan informal jabatan, atau keputusan sepihak di luar mekanisme organisasi yang sah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Masing-masing memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab sesuai undang-undang serta anggaran dasar yayasan.
Pembina, antara lain, memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas. Pengurus menjalankan kepengurusan dan mewakili yayasan sesuai ketentuan, sedangkan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan.
Dengan demikian, apabila terdapat pergantian pengurus, pengangkatan anggota keluarga, atau perubahan struktur organisasi, hal tersebut harus dinilai berdasarkan prosedur dan dokumen yang berlaku—bukan semata-mata berdasarkan hubungan kekerabatan.
Pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah mekanisme pengangkatan dan pergantian pengurus telah dilaksanakan sesuai anggaran dasar, apakah keputusan organisasi terdokumentasi, serta apakah fungsi pengawasan berjalan secara efektif.
Prinsipnya sederhana: jabatan dalam yayasan merupakan amanah kelembagaan, bukan hak turun-temurun yang otomatis diwariskan kepada keluarga.
Masjid dan Yayasan Harus Dibedakan
Hal lain yang perlu diperjelas adalah hubungan antara Masjid Agung Al Hikmah sebagai rumah ibadah dan yayasan sebagai badan hukum yang mungkin mengelola sebagian kegiatan atau asetnya.
Keduanya berkaitan, tetapi tidak otomatis identik. Masjid memiliki fungsi keagamaan dan sosial, sedangkan yayasan memiliki kedudukan serta struktur organisasi berdasarkan hukum.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dasar hukum yang digunakan yayasan dalam menjalankan pengelolaan masjid, status aset yang berada dalam penguasaannya, dan hubungan kelembagaan antara yayasan dengan pengurus operasional masjid.
Apabila terdapat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau struktur pengelola masjid tersendiri, kewenangan dan hubungannya dengan yayasan juga perlu dijelaskan agar tidak terjadi ketidakjelasan tanggung jawab.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan bahwa keputusan yang menyangkut kepentingan jamaah diambil melalui mekanisme yang tepat.
Tanah Wakaf dan Aset Umat Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Masjid Agung Al Hikmah memiliki sejarah panjang. Karena itu, penelusuran terhadap asal-usul tanah, status wakaf, dan kepemilikan atau pencatatan bangunan menjadi bagian penting dalam menjaga warisan tersebut.
Sampai saat ini, nama pihak yang pertama kali mewakafkan tanah masjid belum dapat dipastikan berdasarkan sumber sejarah publik yang berhasil ditelusuri. Riwayat komunitas yang membangun masjid pada masa lalu tidak otomatis membuktikan siapa pemilik awal tanah atau siapa wakifnya.
Apabila tanah masjid merupakan tanah wakaf, dokumen yang perlu diperiksa antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), sertifikat tanah wakaf apabila telah diterbitkan, serta data pihak yang tercatat sebagai nazhir.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa nazhir bertugas mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf sesuai tujuan serta peruntukannya.
Status yayasan sebagai pengelola masjid tidak otomatis membuktikan bahwa yayasan tersebut merupakan nazhir yang sah atas tanah wakaf. Demikian pula, keberadaan nazhir tidak menjadikan harta wakaf sebagai milik pribadi pengelolanya.
Tanah, bangunan, dan aset lain juga perlu diperiksa berdasarkan asal-usul dan dokumen masing-masing. Bangunan yang didirikan melalui sumbangan masyarakat, misalnya, perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pembangunan dan pencatatan asetnya.
Atas dasar itu, masyarakat patut meminta kejelasan mengenai status tanah, identitas nazhir, dokumen wakaf, serta pencatatan aset yang berkaitan dengan Masjid Agung Al Hikmah.
Transparansi sebagai Bentuk Pertanggungjawaban kepada Umat
Masjid yang tumbuh dan bertahan selama beberapa generasi tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan internal pengurus. Keberlangsungannya juga berkaitan dengan kepercayaan jamaah, dukungan masyarakat, serta amanah yang diberikan oleh para pendahulu.
Apabila terdapat penerimaan dana dari infak, sedekah, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya, pengelolaannya perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai sifat dana, tujuan pemberian, dan ketentuan yang berlaku.
Transparansi bukan berarti semua informasi harus diumumkan tanpa batas. Namun, dokumen kelembagaan, dasar pengangkatan pengurus, status aset, dan pertanggungjawaban pengelolaan perlu tersedia bagi pihak yang berwenang serta dijelaskan kepada masyarakat secara proporsional.
Pengurus yang terbuka terhadap pemeriksaan justru dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik. Sebaliknya, pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban berpotensi menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak.
Karena itu, keterbukaan sebaiknya dipandang bukan sebagai ancaman terhadap pengurus, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga amanah umat.
Pertanyaan yang Layak Dijawab oleh Pengurus
Demi kepentingan publik, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang:
1. Siapa pendiri Yayasan Masjid Agung Al Hikmah sebagaimana tercantum dalam akta pendirian?
2. Apakah yayasan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, dan bagaimana status dokumen terakhirnya?
3. Siapa Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang tercatat saat ini?
4. Bagaimana prosedur pengangkatan dan pergantian pengurus, termasuk apabila terdapat hubungan keluarga di antara para pengurus?
5. Apakah tanah masjid merupakan tanah wakaf, siapa wakifnya, dan siapa nazhir yang tercatat?
6. Bagaimana status hukum bangunan serta aset yang diperoleh dari sumbangan masyarakat?
7. Bagaimana sistem pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana serta aset yang dikelola?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Jawabannya perlu diperoleh melalui dokumen resmi, konfirmasi pengurus, dan pemeriksaan instansi berwenang.
Menjaga Masjid, Menjaga Amanah Sejarah
Masjid Agung Al Hikmah merupakan bagian dari sejarah Tanjungpinang yang patut dijaga bersama. Nilai sejarahnya tidak semestinya berhenti pada kisah pendirian bangunan, tetapi juga tercermin dalam cara lembaga yang mengelolanya menjaga amanah masyarakat.
Pengelolaan yang profesional tidak ditentukan oleh apakah pengurus berasal dari keluarga yang sama atau berbeda. Ukurannya adalah kepatuhan terhadap aturan, prosedur pengangkatan yang sah, kejelasan kewenangan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Masjid adalah rumah ibadah dan warisan umat. Yayasan adalah badan hukum yang harus dikelola sesuai aturan. Wakaf adalah amanah yang wajib dijaga sesuai peruntukannya. Tidak satu pun dari ketiganya sepatutnya dikelola hanya berdasarkan kepentingan pribadi atau hubungan kekerabatan.
Kini, masyarakat menanti kejelasan mengenai sejarah kelembagaan, status badan hukum, serta tata kelola aset Masjid Agung Al Hikmah. Bukan untuk menciptakan polemik, melainkan untuk memastikan bahwa warisan sejarah dan amanah umat tetap terlindungi bagi generasi mendatang.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan dorongan untuk klarifikasi dan transparansi. Tidak ada kesimpulan bahwa yayasan tidak berbadan hukum atau bahwa pengelolaannya melanggar hukum. Status badan hukum, susunan pengurus, asal-usul tanah, dan status aset perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak yayasan serta instansi terkait.
Dasar rujukan
* Sejarah masjid: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau — Ragam Wisata Masjid di Tanjungpinang dan ANTARA — Toleransi beragama di Tanjungpinang sejak era kolonial.
* UU Yayasan: UU Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
* UU Wakaf: UU Nomor 41 Tahun 2004.
Catatan penting: Hukum yayasan tidak melarang seseorang semata-mata karena memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain. Kritik yang lebih kuat dan akurat adalah mempertanyakan apakah pengangkatan, pengambilan keputusan, pengelolaan aset, dan pengawasan dilakukan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)





