FA. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian itu di 17 Lokasi Tanjungpinang Diringkus Polsi bersama sejumlah barang bukti
TANJUNGPINANG (HK) – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur akhirnya mengakhiri pelarian FA. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian itu diringkus di persembunyiannya.
FA diamankan Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim gabungan setelah dua rekannya berinisial Ob dan Az lebih dulu tertangkap dua bulan lalu.
Kepada penyidik, FA mengakui telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang bersama kedua rekannya. Aksinya meresahkan pemilik ruko dan warga.
Salah satu kasus terbesar adalah pembobolan Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart No.11, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Senin (29/6/2026) pukul 10.20 WIB. Korban rugi Rp58,6 juta.
Tak hanya itu, komplotan ini juga menyasar Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H. mengungkap modus licik pelaku. Mereka merusak teralis jendela ruko lantai II untuk masuk dan menggasak barang berharga.
“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam,” terang AKP Ahmad Syahputra.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan.
“Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera lapor jika mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk melengkapi 17 berkas perkara tersebut.(nel)





