Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadar dan Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar. Surat Ombudsman RI nomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026
TANJUNGPINANG (HK)– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri resmi diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Pemeriksaan ini buntut mandeknya penanganan kasus dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sektor migas Anambas.
Kepastian itu tertuang dalam surat Ombudsman RI nomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026 yang ditandatangani langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, tertanggal 8 Oktober 2026.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu bergerak setelah menerima laporan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Disnakertrans Kepri diduga melakukan maladministrasi karena tak kunjung menyampaikan laporan perkembangan penanganan aduan secara tertulis kepada pelapor, meski proses sudah berjalan.
“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Lagat dalam surat pemberitahuannya, Rabu (8/10).
Langkah Ombudsman ini membuka babak baru kasus dugaan pelanggaran UMK yang menyeret PT Duta Marine, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Anambas.
Sebelumnya, KSPSI telah melaporkan PT Duta Marine ke Disnakertrans Kepri terkait persoalan pengupahan yang diduga tidak sesuai UMK Anambas.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, KSPSI justru menilai kinerja pengawas Disnakertrans jalan di tempat. Serikat pekerja menuding instansi tersebut sengaja bungkam dan menutupi hasil pertemuan dengan manajemen PT Duta Marine.
Sikap tertutup itu memicu reaksi keras organisasi buruh. Ketidakjelasan status laporan membuat KSPSI membawa kasus ini ke Ombudsman, demi menuntut pemerintah bekerja transparan dan taat hukum.
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengapresiasi langkah cepat Ombudsman Kepri.
“Harapannya ke depan, ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans atas pemeriksaan yang dilakukan di PT Duta Marine,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Disnakertrans Kepri untuk membuktikan keberpihakannya kepada pekerja di daerah terluar. (nel)





