Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi saat meninjau langsung Karhutla di salah satu lokasi di Kabupaten Lingga, ia menegaskan ada sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. (Foto-Istimewa)
LINGGA (HK)- Kapolres Lingga saat ini adalah AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H S.I.K M.M tegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum masyarakat atau koorporiasi yang melakukan pemekaran hutan di wilayah Kabupaten Lingga.
Sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999, pada Pasal 78 Ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan.
Sedangkan Pasal 78 Ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar akibat kelalaian.
“Mohon maaf, ada sanksi tegas untuk pelaku pembakaran hutan. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dampaknya sangat merugikan masyarakat luas. Banyak fasilitas umum yang terganggu salah satunya kabel PLN yang menyebabkan pemadaman listirk,” kata AKBP Ahmad Andi Suryadi saat menerima kunjungan silaturahmi PWI Kabupaten Lingga, Selasa (29/9/2026).
Dikatakan, Karhutla menimbulkan dampak buruk yang sangat luas terhadap kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian. Fasilitas umum terganggu hingga kebun terkena dampak hingga merugikan pemilik kebun.
“Kemarin kita bertemu dengan manager PLN di Dabo Singkep. Mereka mengeluh banyaknya kabel PLN yang terdampak akibat Karhutla, akibatnya ada pemadaman listrik dan yang disalahkan PLN,” terangnya.
Polres Lingga bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk Karhutla. Hal ini dilakukan untuk mencegah terus terjadinya Karhutla di Kabupaten Lingga.
“Cuaca panas dan kering pada musim kemarau meningkatkan kerentanan wilayah terhadap titik api baru. Saya mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lingga, akumulasi luas lahan yang terdampak karhutla sejak 14 Agustus mencapai sekitar 400 hektare.
Sebaran utama karhutla berada di Kecamatan Singkep Barat, di antaranya Desa Marok Tua dan Kuala Raya, serta Kecamatan Lingga Timur, khususnya Desa Kudung. sebagian besar api telah berhasil dikendalikan, petugas gabungan masih melakukan penyekatan dan pendinginan di sejumlah lokasi yang sulit dijangkau. (tir)





