BATAM HUKUM & KRIMINAL

Bentrok di Setokok Barelang Berdarah, 2 Tewas, Panglima Lang Laut Jadi Tersangka

BATAM (HK) – Bentrokan dua kelompok di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026), berujung maut. Dua orang tewas dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni RS (47), P (47), dan Panglima Lang Laut berinisial SH (44).

Penetapan tersangka tersebut terkait dua laporan polisi yang diterbitkan penyidik atas rangkaian kericuhan yang terjadi di lokasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sore.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut,” kata Anggoro.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara laporan kedua terkait penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dua Tersangka Diduga Terlibat Penembakan

Dalam perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RS dan P sebagai tersangka.

RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sedangkan P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Keduanya kini diproses hukum atas perkara pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Panglima Lang Laut Diduga Bawa Tombak

Untuk laporan polisi kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Keributan Bermula dari Pagar Seng

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memaparkan kronologi berdasarkan hasil penyidikan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang tengah melakukan pembersihan lahan di Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan diparkir di sisi jalan sebelum rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.

Di lokasi, rombongan tersebut diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Situasi pun memanas. Kedua kelompok terlibat keributan dan saling melempar batu.

Dalam kondisi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Akibat bentrokan itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Ratusan Orang Datang ke Lokasi

Polisi juga mengungkap rangkaian kejadian dalam perkara kedua. Sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Mereka menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi. Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.

Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin SH.

SH diduga membawa tombak yang terbuat dari kayu nibung.

Saat pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Situasi kemudian berubah menjadi aksi penyerangan.

Sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia. Beberapa kendaraan milik rombongan juga mengalami kerusakan.

Polisi Sita Dua Senapan Angin dan Tombak

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin.

Senjata tersebut yakni senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter dan senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.

Polisi juga menyita satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Sementara dalam perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak berbahan kayu nibung.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp serta rekaman video.

Terancam 15 Tahun Penjara

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sementara SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

SH juga dijerat Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Kapolresta Barelang menegaskan, penetapan tiga tersangka belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut secara objektif dan profesional. Seluruh rangkaian kejadian terus didalami untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat Batam tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban.

“Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Anggoro meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diselesaikan secara damai dan tidak berujung pada aksi kekerasan. (dam)