BATAM (HK) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Tim 11 untuk mengawal percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pariwisata di Batam.
Pembentukan Tim 11 tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat kerja perdana DPD ASITA Kepri periode 2026–2031 yang digelar di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Senin (14/9/2026).
Rapat kerja itu diikuti 24 pengurus DPD ASITA Kepri. Selain menyusun program kerja organisasi, pembahasan juga diarahkan pada kebutuhan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat ekosistem pariwisata di Batam dan Kepri.
Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, mengatakan kepengurusan baru berkomitmen memperluas kontribusi organisasi dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, ASITA tidak hanya ingin menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan sektor pariwisata, tetapi juga mengambil bagian dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kepri.
Bentuk Tim 11 Kawal Perwako
Salah satu agenda utama dalam rapat kerja tersebut yakni pembentukan Tim 11. Tim ini secara khusus ditugaskan mengawal proses percepatan Perwako Pariwisata sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Batam.
ASITA Kepri menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan arah dan kepastian dalam pengembangan ekosistem pariwisata Batam.
Karena itu, ASITA ingin terlibat aktif dalam mengawal proses penyusunan hingga penerbitan regulasi tersebut bersama para pemangku kepentingan terkait.
Penasehat ASITA Kepri, Andika Lim, juga meminta jajaran pengurus serius mengawal proses penerbitan Perwako tersebut.
Ia menilai sektor pariwisata membutuhkan payung hukum yang jelas agar pelaku industri memiliki pijakan yang kuat dalam mengembangkan usaha dan potensi pariwisata di Batam maupun Kepri.
Dalam rapat tersebut, susunan Tim 11 kemudian ditetapkan untuk menjalankan tugas pengawalan dan koordinasi terkait regulasi pariwisata.





