BATAM (HK) — PT SAT Bangun Sukses meminta kejelasan mengenai status lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Permintaan tersebut disampaikan setelah perusahaan mengaku telah tiga kali mengajukan permohonan terkait lahan tersebut kepada BP Batam, namun belum memperoleh persetujuan.
Humas PT SAT Bangun Sukses, Guntur Liga, mengatakan dua pengajuan sebelumnya mendapat penolakan dengan alasan lahan yang diajukan belum memiliki Hak Pengelolaan (HPL).
“Sudah tiga kali kami mengajukan ke BP Batam. Dua kali ditolak dengan alasan belum ada HPL,” ujar Guntur, Jumat (11/9/2026).
Menurut Guntur, pada pengajuan ketiga pihaknya kembali mendapat penolakan. Namun, alasan yang disampaikan berbeda. Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak lain melalui Persetujuan Lahan (PL).
“Yang terakhir ditolak karena sudah diberikan kepada pihak lain PL-nya,” katanya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong PT SAT Bangun Sukses mempertanyakan status dan riwayat lahan dimaksud. Guntur berharap BP Batam dapat memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan yang telah dilakukan perusahaan, termasuk dasar dan status pengalokasian lahan kepada pihak lain.
Selain itu, Guntur menyinggung informasi mengenai lahan yang selama ini disebut berkaitan dengan PT SAT Bangun Sukses dan kemudian disebut telah dijual atau dialihkan kepada PT MIG Perkasa Industri.
Ia menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi bersama seluruh pihak yang berkepentingan agar terdapat kejelasan mengenai riwayat, dokumen, serta dasar penguasaan lahan.
“Ini juga harus dijelaskan secara rinci. Kalau memang ada pihak yang menjual atau mengalihkan lahan kepada PT MIG Perkasa Industri, dasar dan kewenangannya dari mana? Semua pihak harus dihadirkan supaya persoalan ini jelas,” ujar Guntur.
Guntur berharap BP Batam dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut. Di antaranya PT SAT Bangun Sukses, PT MIG Perkasa Industri, pihak yang disebut melakukan pengalihan lahan, serta masyarakat atau penggarap yang berada di lokasi.
Menurut dia, pertemuan diperlukan untuk mencocokkan dokumen dan menelusuri riwayat penguasaan lahan secara bersama-sama.
“Jangan sampai ada yang dirugikan. Kalau memang ada dokumen, mari kita buka semuanya dan periksa bersama. Siapa yang punya dasar dan siapa yang memiliki kewenangan harus jelas,” katanya.
Guntur menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun investasi di Kota Batam. Namun, ia menilai kepastian status lahan penting agar proses pembangunan dapat berjalan dengan dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi kami juga meminta adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai lahan ini,” ujarnya.
Klaim Penguasaan Lahan
Di sisi lain, Guntur menyebut PT SAT Bangun Sukses telah lama menguasai dan memanfaatkan lokasi tersebut. Menurut dia, terdapat tanaman dan aktivitas perkebunan di atas lahan yang menjadi bagian dari persoalan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 23 tahun sejak lahan tersebut diperoleh.
Menurut Guntur, dokumen terkait penguasaan lahan telah dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diketahui atau dilegalisasi oleh camat setempat sekitar 23 tahun lalu.
Ia mengatakan bukti pembayaran PBB dan dokumen yang dimiliki perusahaan siap ditunjukkan sebagai bagian dari riwayat penguasaan lahan.
Karena itu, Guntur berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Harapan kami BP Batam bisa duduk bersama semua pihak. Kita buka riwayatnya, kita lihat dokumennya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.




