TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari percepatan digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mengantisipasi kebutuhan dokumen kependudukan pasca penataan RT/RW di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menjelaskan bahwa IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses identitas kependudukan secara digital, terutama dalam masa penyesuaian data kependudukan setelah penataan RT/RW.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini penting karena setelah penataan RT/RW akan ada penyesuaian data pada sistem kependudukan. IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara apabila masyarakat masih menunggu pencetakan KTP-el fisik,” ujar Wan Samsi. Senin (7/9).
Menurutnya, perubahan data kependudukan akan diproses melalui SIAK Terpusat, sehingga masyarakat yang telah mengaktifkan IKD dapat memperoleh akses terhadap identitas kependudukannya secara digital sesuai dengan data terbaru dalam sistem.
IKD memberikan sejumlah manfaat, di antaranya menyimpan identitas kependudukan secara digital di telepon seluler, mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, mempercepat akses berbagai layanan publik, serta dilengkapi fitur keamanan berupa PIN dan pengenalan wajah (face recognition). Masyarakat juga dapat mengakses berbagai data dan layanan administrasi kependudukan secara mandiri.
Disdukcapil mengingatkan masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD agar mengingat dan menjaga PIN yang telah dibuat. PIN tersebut diperlukan apabila sewaktu-waktu sistem melakukan pembaruan atau upgrade versi aplikasi yang mengharuskan pengguna melakukan aktivasi kembali.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melakukan aktivasi ulang secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengikuti petunjuk dan fitur yang tersedia pada aplikasi IKD, tanpa harus kembali ke Kantor Disdukcapil.
Namun, apabila masyarakat lupa PIN, proses aktivasi harus dilakukan kembali dari awal dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau MPP. Proses tersebut memerlukan perangkat khusus yang digunakan oleh petugas sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Karena itu, PIN yang dibuat saat aktivasi IKD harus benar-benar diingat dan dijaga. Jangan diberikan kepada orang lain. Jika lupa PIN, masyarakat harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal melalui pelayanan resmi di Disdukcapil atau MPP,” jelas Wan Samsi.
Wan Samsi juga menegaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui SMS, WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta data pribadi, PIN, kode OTP, atau meminta masyarakat melakukan aktivasi melalui tautan tertentu.
“Waspada terhadap penipuan. Tidak ada aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp atau telepon. Jangan percaya hanya karena menggunakan foto profil petugas, logo, lambang instansi, atau identitas tertentu. Aktivasi resmi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk aktivasi awal masyarakat harus datang langsung ke Disdukcapil atau MPP,” tegasnya.
Disdukcapil Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat yang menemukan adanya pihak yang meminta bayaran atau mengatasnamakan Disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD di luar mekanisme resmi diminta untuk tidak melayani dan segera melaporkannya kepada Disdukcapil.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengaktifkan IKD, diharapkan proses digitalisasi administrasi kependudukan di Kota Tanjungpinang dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.(eza)



