LINGGA (HK) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga akan melimpahkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Citra Semarak Sejati (CSS) ke Disnaker Provinsi Kepri. Hal ini dilakukan karena tidak menemukan penyelesaian perselisihan antar karyawan dan perusahaan di tingkat Kabupaten Lingga.
Hal ini disampaikan Kabid Tenagak Kerja Disnaker Kabupaten Lingga, Keyzi Delfi kepada wartawan , Jumat (4/9/2026).
“Disnaker Lingga memastikan persoalan PHK PT CSS akan dilimpahkan kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti. Karena belum ada keputusan yang dihasilkan dalam penanganan persoalan ini,” kata Keyzi Delfi.
Menurutnya, dokumen dari pihak pekerja yang melapor maupun dokumen hasil pemanggilan pihak perusahaan akan menjadi bagian dari berkas yang diteruskan ke pengawas tenaga kerja provinsi.
“Dokumen-dokumen dari pihak yang melapor dan pemanggilan pihak PT, dokumen-dokumen itu yang akan kami kirimkan ke Wasnaker provinsi,” ujarnya.
Keyzi menyebut pelimpahan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin (7/9/2026) mendatang.
Ia menjelaskan, penanganan di tingkat kabupaten pada dasarnya dilakukan melalui pembinaan dan mediasi. Apabila proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian antara pekerja dan perusahaan, perkara dapat diteruskan kepada pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi.
“Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini kami meneruskan melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” katanya.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyelesaian selanjutnya akan ditangani bersama pengawas tenaga kerja provinsi. Sementara Disnaker Lingga menjalankan perannya pada tingkat kabupaten.
Keyzi juga menyebut pihak perusahaan telah diberitahukan mengenai kemungkinan pelimpahan apabila tidak ada penyelesaian.
“Pihak provinsi nantinya akan meminta laporan mengenai pokok permasalahan yang terjadi sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (tir)



