Di Kawasan Ruli Taman Yasmin Kebun Batu Besar.
BATAM (HK) – Warga ruli Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ricuh dengan PT Cakrawala Inti Wisata (CIW), Rabu (20/7/2022).
Kericuhan itu terjadi berawal ketika beberapa orang lapangan dari PT CIW mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran titik Penetapan Lokasi (PL).
Hal itu mendapatkan perlawanan dari warga. Kericuhan berupa kontak fisik sempat terjadi, namun tidak berlangsung lama karena adanya pengamanan dari pihak Polsek Nongsa.
Setelah kejadian itu, Wakapolsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga langsung melakukan mediasi di lokasi antara PT CIW dengan warga ruli Taman Yasmin Kebun.
Dalam mediasi tersebut, warga meminta agar pihak perusahaan mendatangkan Dinas Kehutanan Kota Batam untuk memastikan status lahan di lokasi tersebut.
“Karena dari dulu, jelas ini masuk hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan kami tidak mempercayai surat dari PT ini karena tidak ada cap stempel dari BP Batam. Kami minta pihak pengembang nanti bawa orang Kehutanan biar jelas,” kata warga.
Menanggapi hal itu, pihak PT CIW menyanggupi permintaan warga dan dalam waktu dekat akan diadakan kembali mediasi dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Kota Batam.
“Nanti kami akan bawa pihak kehutanan biar jelas. Kami datang ke sini untuk melakukan pengukuran dan datang dengan damai. Agar nantinya jika ada warga yang terdampak, maka akan mendapati ganti rugi,” kata pihak PT CIW, Ismail. (btd)
Sumber: batamtoday.com
